cara kerja tilang elektronik yang mulai berlaku di jakarta


cara kerja tilang elektronik yang mulai berlaku di
jakarta





cara kerja tilang elektronik yang mulai berlaku di jakarta
cara kerjanya


sejak senin pagi kemarin bagi anda yang berada di
jakarta yang melintasi di sekitar jalan protokol sudirman-thamrin agar untuk
lebih taat berlalu lintas. Karena mulai dari pagi hari polda Metro Jaya telah
memberlakukan uji coba terhadap tilang elektronik atau electronic traffic law
envorcement.

Bagi anda yang tidak taat dalam berkendara dan tidak
mematuhi lalu lintas siap-siap saja anda akan kena tilang walaupun anda tidak
melihat petugas secara langsung yang berada di tepi jalan. Karena sistem tilang
elektronik bisa melakukan deteksi terhadap anda yang melanggar lalu lintas dan
jangan kaget apabila ada petugas yang datang ke rumah anda mengantarkan surat
tilang ataupun melalui email dan nomor hp anda. Mungkin bagi anda yang belum
tahu cara kerja dari sistem tilang elektronik yang diberlakukan uji coba, anda
berada ditempat yang tepat. Artikel kali ini saya akan coba sedikit membahas
cara kerja tilang elektronik.



cara kerja tilang elektronik yang mulai berlaku di jakarta
siap-siap anda pelanggar lalu lintas


Cctv melakukan perekaman dan pemotretan



Cara kerja yang pertama dari sistem tilang
elektronik berdasarkan perkataan dari direktur lalu lintas Polda Metro Jaya
menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik di mulai dari kamera pengawas cctv
yang melakukan perekaman pelanggaran anda, kemudian cctv tersebut memotret
pelanggaran, pelat nomor kendaraan anda yang melakukan pelanggaran di jalan. Kemudian
dari sana terkoneksi ke back office TMC Polda Metro Jaya, nantinya dari tempat
tersebut ada petugas dari subdit Gakkum dan regident yang akan mengecek
database tersebut. Dan barulah dilakukan verifikasi menentukan jenis
pelanggaran apa, pasal berapa, dan sudah memenuhi unsur apa belum.


Mengirim surat tilang pelanggaran



Jika anda terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas
Ada beberapa cara yang dilakukan petugas dalam memberikan informasi dan
memberikan surat tilang elektronik. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat
konfirmasi melalui email, ataupun Whatapps bahkan sampai langsung diantar ke
alamat pengendara. Dari sini lah akan diketauhi
apakah benar anda pemilik kendaraan, jeniss pelanggaran.


Pemblokiran STNK




















Kemudian setelah semuanya dilakukan dan anda tidak
melakukan konfirmasi dan respon maka siap-siap saja STNK anda akan diblokir. Anda
akan diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan respon dan pembayaran denda
tilang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel