begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari
begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari
apa
itu NPWP
NPWP
atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang dipakai oleh
kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan).
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal
dan diperlukan sebagai syarat untuk melakukan e-Filing dan transaksi perpajakan
lainnya.
Syarat
menerbitkan NPWP bagi indivindu
1. Syarat
membuat NPWP PNS / Karyawan / Pekerja
Ini
merupakan persyaratan yang perlu Anda penuhi jika Anda ingin membuat NPWP
perorangan tetapi status Anda sudah bekerja sebagai PNS/Karyawan/Pekerja. NPWP
ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia serta warga asing yang berkerja
di Indonesia. Berikut persyaratan tambahan yang perlu Anda bawa ketika ingin
mendaftar NPWP Karyawan:
•
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, fotokopi paspor dan kartu izin
tinggal untuk WNA
•
Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Untuk PNS, Anda bisa membawa
Surat Keputusan (SK)
•
Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di KPP
2.
Syarat membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha
Yang
tergolong sebagai wiraswasta ini adalah mereka yang telah memiliki usaha atau
pun pekerjaan bebas. Untuk Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian
tertentu, maka Anda juga masuk dalam kategori ini. Perlu Anda ingat bahwa untuk
mendaftar NPWP wiraswasta ini, Anda harus datang sendiri dan tidak bisa
diwakilkan. Berikut persyaratannya.
• Fotokopi KTP
• Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang
berkaitan dengan bidang usaha Anda
•
Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas matera Rp6000
• Mengisi formulit pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak
3.
Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah
Umumnya,
pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi bagi
seluruh orang di keluarga yang sudah menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan
wanita serta anak-anaknya tentu masuk di dalam tanggung jawab pria tersebut.
Apabila penghasilan istri lebih dominan, maka NPWP tetap dibebankan atas nama
suami dalam cara pandang sajak.
Keperluan
istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami, namun adakala istri
memiliki usaha sendiri atau bekerja yang menginginkan perhitungan pajak
terpisah. Inilah kegunaan dari NPWP wanita kawin, berikut syarat-syarat yang
dipenuhi.
•
Fotokopi NPWP suami
•
Fotokopi KTP pribadi
•
Fotokopi KK
•
Fotokopi SKK dari perusahaan dan SK bagi PNS
•
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
•
Mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP
4.
bagi yang belum bekerja
*
silakan bawa surat keterangan dari desa atau keluruhan tentang status anda
*
ktp
*
kk
*
materai 6000
*
langsung datang ke KPP
cara
membuat NPWP ONLINE terbaru berhasil
1.
Buat Akun di Ereg Pajak
Buat
akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar.
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.
Isi
kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda
dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
Pilih
status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan
jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami
Anda, maka pilih cabang.
Setelah
mendapatkan akun Anda, silahkan log in terlebih dahulu agar dapat mengisi formulir
pendaftaran NPWP online atau daftar pajak online. Berikut step by step nya yang
dapat Anda ikuti:
1.
Kategori Wajib Pajak
Isilah
sesuai dengan contoh gambar yang ada di bawah ini.
2.
Identitas Wajib Pajak
Setelah
mengisi kategori wajib pajak, selanjutnya isilah identitas Anda seperti pada
contoh gambar di bawah ini.
3.
Penghasilan Wajib Pajak
Untuk
mengisi penghasilan wajib pajak, Anda akan diberikan 4 menu pilihan jenis
pekerjaan yakni pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan, pegawai, PNS, BUMN,
dan lainnya), kegiatan usaha (memiliki usaha sendiri), pekerjaan bebas (untuk
dokter, notaris, dan lainnya), serta lainnya (untuk Anda yang memiliki
pekerjaan selain dari 3 kategori sebelumnya seperti contohnya pekerjaan
freelance).
Contoh
1:
Karyawan
atau Pegawai
Contoh
2:
Wirausaha
Contoh
3:
Anda
yang memiliki Keahlian Tertentu
4.
Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Yang
dimaksud dengan alamat tempat tinggal disini adalah alamat yang tercantum sama
seperti di KTP Anda. Isilah semua kolom yang tersedia seperti gambar di bawah
ini.
5.
Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak
Di
pilihan ini, Anda tinggal mencentang saja seperti pada gambar di bawah ini.
6.
Alamat Usaha Wajib Pajak
Pilihan
yang satu ini dapat Anda abaikan jika Anda tidak memiliki usaha yang wajib
untuk didaftarkan.
7.
Persyaratan
Di
tahapan terakhir pengisian formulir online ini, Anda bisa mengikuti
tahap-tahapannya seperti gambar di bawah ini.
Setelah
melakukan pengisian dan melengkapi ketentuan dalam mendaftar NPWP secara
online. Selanjutnya Anda harus menyampaikan formulir pendaftaran NPWP tersebut.
Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti.
1.
Meminta Token
Setelah
Anda klik “finish” pada menu formulit pendaftaran NPWP Online sebelumnya,
selanjutnya secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu,
silahkan Anda klik tombol “minta token” seperti gambar di bawah ini.
Apabila
sudah muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini, maka segera cek email Anda
untuk melanjutkan ketentuan lainnya.
Selanjutnya,
cek email dan buka email yang dikirim oleh NPWP ke tempat Anda. Silahkan Anda
salin kode yang diberikan untuk melanjutkan proses syarat membuat NPWP
karyawan.
2.
Setelah Anda menyalin kode yang dikirim ke email Anda, silahkan kembali ke
halaman dashboard dan klik “kirim permohonan” seperti gambar di bawah ini.
Setelah
Anda klik tombol tersebut, nantinya akan muncul tampilan seperti ini. Masukkan
kode yang sudah Anda copy dari email Anda sebelumnya, dan klik “kirim”.
Apabila
Anda sudah mendapatkan notifikasi seperti gambar di atas, maka pendaftaran Anda
sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3.
Selesaikan
Setelah
Anda menyelesaikan tahapan-tahapan dalam melakukan registrasi online, maka
permohonan NPWP Anda akan diproses kurang lebih dalam waktu kerja 14 hari
lamanya.
Cara
Membuat NPWP Offline terbukti berhasil hanya 1 hari kerja
Selain
Anda dapat melakukan pengajuan NPWP secara online, Anda juga bisa melakukan
pengajuan NPWP ini secara offline. Pendaftaran NPWP secara langsung (offline)
ini dapat Anda lakukan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Syarat membuat NPWP karyawan atau syarat membuat NPWP pribadi ini umumnya sama
seperti syarat membuat NPWP secara online.
Untuk
biaya pembuatan NPWP, perlu diingat bahwa pihak KPP tidak pernah memungut biaya
sedikitpun untuk membuat NPWP. Berikut ada dua metode yang dapat Anda gunakan
untuk mengajukan NPWP secara offline.
1.
Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika
Anda memilih untuk membuat NPWP dengan cara langsung mendatangi KPP terdekat,
Anda bisa langsung membawa fotokopi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan
agar tidak harus bolak-balik lagi. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang
sudah diisi dengan benar dan lengkap serta sudah Anda tandatangani sebelumnya.
Formulir ini nantinya bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran yang ada di
KPP.
Selanjutnya,
silahkan serahkan berkas-berkas tersebut beserta formulir pendaftaran ke
petugas pendaftaran dan nantinya Anda pun akan mendapatkan tanda terima
pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan Anda sebagai Wajib Pajak telah
melakukan pendaftara untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang Anda butuhkan untuk
membuat kartu NPWP ini juga tidak lama, yakni hanya dengan satu hari kerja
saja. Nantinya NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. bisa juga anda langsung terima.