begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari


begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari



apa
itu NPWP



NPWP
atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang dipakai oleh
kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan).
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal
dan diperlukan sebagai syarat untuk melakukan e-Filing dan transaksi perpajakan
lainnya.


Syarat
menerbitkan NPWP bagi indivindu



1. Syarat
membuat NPWP PNS / Karyawan / Pekerja



Ini
merupakan persyaratan yang perlu Anda penuhi jika Anda ingin membuat NPWP
perorangan tetapi status Anda sudah bekerja sebagai PNS/Karyawan/Pekerja. NPWP
ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia serta warga asing yang berkerja
di Indonesia. Berikut persyaratan tambahan yang perlu Anda bawa ketika ingin
mendaftar NPWP Karyawan:



Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, fotokopi paspor dan kartu izin
tinggal untuk WNA


Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Untuk PNS, Anda bisa membawa
Surat Keputusan (SK)


Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di KPP


2.
Syarat membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha



Yang
tergolong sebagai wiraswasta ini adalah mereka yang telah memiliki usaha atau
pun pekerjaan bebas. Untuk Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian
tertentu, maka Anda juga masuk dalam kategori ini. Perlu Anda ingat bahwa untuk
mendaftar NPWP wiraswasta ini, Anda harus datang sendiri dan tidak bisa
diwakilkan. Berikut persyaratannya.


• Fotokopi KTP

• Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang
berkaitan dengan bidang usaha Anda


Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas matera Rp6000

• Mengisi formulit pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak


3.
Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah



Umumnya,
pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi bagi
seluruh orang di keluarga yang sudah menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan
wanita serta anak-anaknya tentu masuk di dalam tanggung jawab pria tersebut.
Apabila penghasilan istri lebih dominan, maka NPWP tetap dibebankan atas nama
suami dalam cara pandang sajak.

Keperluan
istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami, namun adakala istri
memiliki usaha sendiri atau bekerja yang menginginkan perhitungan pajak
terpisah. Inilah kegunaan dari NPWP wanita kawin, berikut syarat-syarat yang
dipenuhi.



Fotokopi NPWP suami


Fotokopi KTP pribadi


Fotokopi KK


Fotokopi SKK dari perusahaan dan SK bagi PNS


Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta


Mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP


4.
bagi yang belum bekerja



*
silakan bawa surat keterangan dari desa atau keluruhan tentang status anda

*
ktp

*
kk

*
materai 6000

*
langsung datang ke KPP


cara
membuat NPWP ONLINE terbaru berhasil



1.
Buat Akun di Ereg Pajak



Buat
akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar.
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.


begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari

Isi
kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda
dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.


Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai

Pilih
status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan
jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami
Anda, maka pilih cabang.
begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari


Setelah
mendapatkan akun Anda, silahkan log in terlebih dahulu agar dapat mengisi formulir
pendaftaran NPWP online atau daftar pajak online. Berikut step by step nya yang
dapat Anda ikuti:


1.
Kategori Wajib Pajak



Isilah
sesuai dengan contoh gambar yang ada di bawah ini.


begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari


2.
Identitas Wajib Pajak



Setelah
mengisi kategori wajib pajak, selanjutnya isilah identitas Anda seperti pada
contoh gambar di bawah ini.
begini cara membuat NPWP yang sudah terbukti berhasil hanya 1 hari


3.
Penghasilan Wajib Pajak





Untuk
mengisi penghasilan wajib pajak, Anda akan diberikan 4 menu pilihan jenis
pekerjaan yakni pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan, pegawai, PNS, BUMN,
dan lainnya), kegiatan usaha (memiliki usaha sendiri), pekerjaan bebas (untuk
dokter, notaris, dan lainnya), serta lainnya (untuk Anda yang memiliki
pekerjaan selain dari 3 kategori sebelumnya seperti contohnya pekerjaan
freelance).

Contoh
1:

Karyawan
atau Pegawai
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai


Contoh
2:

Wirausaha
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai


Contoh
3:

Anda
yang memiliki Keahlian Tertentu


4.
Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai



Yang
dimaksud dengan alamat tempat tinggal disini adalah alamat yang tercantum sama
seperti di KTP Anda. Isilah semua kolom yang tersedia seperti gambar di bawah
ini.


5.
Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak



Di
pilihan ini, Anda tinggal mencentang saja seperti pada gambar di bawah ini.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai


6.
Alamat Usaha Wajib Pajak



Pilihan
yang satu ini dapat Anda abaikan jika Anda tidak memiliki usaha yang wajib
untuk didaftarkan.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai


7.
Persyaratan



Di
tahapan terakhir pengisian formulir online ini, Anda bisa mengikuti
tahap-tahapannya seperti gambar di bawah ini.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai



Setelah
melakukan pengisian dan melengkapi ketentuan dalam mendaftar NPWP secara
online. Selanjutnya Anda harus menyampaikan formulir pendaftaran NPWP tersebut.
Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti.


1.
Meminta Token



Setelah
Anda klik “finish” pada menu formulit pendaftaran NPWP Online sebelumnya,
selanjutnya secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu,
silahkan Anda klik tombol “minta token” seperti gambar di bawah ini.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai



Apabila
sudah muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini, maka segera cek email Anda
untuk melanjutkan ketentuan lainnya.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai



Selanjutnya,
cek email dan buka email yang dikirim oleh NPWP ke tempat Anda. Silahkan Anda
salin kode yang diberikan untuk melanjutkan proses syarat membuat NPWP
karyawan.



2.
Setelah Anda menyalin kode yang dikirim ke email Anda, silahkan kembali ke
halaman dashboard dan klik “kirim permohonan” seperti gambar di bawah ini.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai



Setelah
Anda klik tombol tersebut, nantinya akan muncul tampilan seperti ini. Masukkan
kode yang sudah Anda copy dari email Anda sebelumnya, dan klik “kirim”.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai

Apabila
Anda sudah mendapatkan notifikasi seperti gambar di atas, maka pendaftaran Anda
sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai




3.
Selesaikan




Setelah
Anda menyelesaikan tahapan-tahapan dalam melakukan registrasi online, maka
permohonan NPWP Anda akan diproses kurang lebih dalam waktu kerja 14 hari
lamanya.


Terbukti Berhasil ini dia cara membuat NPWP online maupun offline tanpa ditolak terbaru bahkan hanya 1 hari selesai


Cara
Membuat NPWP Offline terbukti berhasil hanya 1 hari kerja




Selain
Anda dapat melakukan pengajuan NPWP secara online, Anda juga bisa melakukan
pengajuan NPWP ini secara offline. Pendaftaran NPWP secara langsung (offline)
ini dapat Anda lakukan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Syarat membuat NPWP karyawan atau syarat membuat NPWP pribadi ini umumnya sama
seperti syarat membuat NPWP secara online.


Untuk
biaya pembuatan NPWP, perlu diingat bahwa pihak KPP tidak pernah memungut biaya
sedikitpun untuk membuat NPWP. Berikut ada dua metode yang dapat Anda gunakan
untuk mengajukan NPWP secara offline.



1.
Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)





Jika
Anda memilih untuk membuat NPWP dengan cara langsung mendatangi KPP terdekat,
Anda bisa langsung membawa fotokopi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan
agar tidak harus bolak-balik lagi. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang
sudah diisi dengan benar dan lengkap serta sudah Anda tandatangani sebelumnya.
Formulir ini nantinya bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran yang ada di
KPP.




Selanjutnya,
silahkan serahkan berkas-berkas tersebut beserta formulir pendaftaran ke
petugas pendaftaran dan nantinya Anda pun akan mendapatkan tanda terima
pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan Anda sebagai Wajib Pajak telah
melakukan pendaftara untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang Anda butuhkan untuk
membuat kartu NPWP ini juga tidak lama, yakni hanya dengan satu hari kerja
saja. Nantinya NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. bisa juga anda langsung terima.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel