5 CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019 SILAKAN DICOBA
5
CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019 SILAKAN DICOBA
5 CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019 SILAKAN DICOBA |
NUPTK adalah singkatan dari
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi
seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK
baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan. Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun
yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus
kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK merupakan syarat bagi
seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu
baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara
pengajuan NUPTK 2019.
FUNGSI
NUPTK
a. Berpartisipasi dalam
sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
b. Mendapatkan nomor
identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti
berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
MANFAAT
NUPTK BAGI ANDA
Manfaat NUPTK bagi PNS
a. Mengikuti Program
Sertifikasi
b. Mendapatkan Tunjangan
c. Mengikuti UKG (Uji
Kompetensi Guru)
Manfaat NUPTK bagi Non PNS
a. Memperoleh tunjangan
b. Syarat memperoleh
Tunjangan Fungsional
c. Mengikuti UKG
d. Memperoleh Beasiswa Pendidikan
SYARAT
PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan
SMA/SMK
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah
(Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun
2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK
GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala
Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD,
SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat Pengajaun NUPTK bagi
Guru Berstatus PNS/ CPNS:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan
PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD,
SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK
Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP,
SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS,
PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS,
Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang
terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi
dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
CARA
PENGAJUAN NUPTK TERBARU SECARA ONLINE 2019
1. Silahkan Lakukan login ke
portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.Masukkan username dan
password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum
tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI.
3.Setelah login silahkan
klik pada Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya
pilih tombol Unggah Berkas (Upload).
4.Dokumen yang harus
diunggah yakni:
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP,
SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri
(SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat
Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
5. Apabila semua persyaratan
sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah
Berkas (Upload) apabila telah selesai silahkan klik OK, maka proses selesai.
Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga memantau program pengajuan NUPTK pada layanan
VervalPTK.
Bagaimana cara memantau
Pengajaun NUPTK?
Caranya sangat lah mudah
yaitu dengan mengecek pada menu Status Penerimaan NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak
karena satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh
karena itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk
selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing.
Untuk di ketahui, jika
setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas
setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat
inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Apabila dihasilnya dibutuhkan
penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian
segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.
Bagi GTK yang telah berhasil
terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK.
CARA
MEMERIKSA KEAKTIFAN NUPTK TERBARU
1. Silahkan siapkan NUPTK
yang telah diterbitkan. Caranya: silahkan akses link ini
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Setelah berhasil login, disini kita bisa
melihat NUPTK kita.
2. Selanjutnya, silahkan
klik link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ untuk memeriksa aktif atau
tidaknya NUPTK GTK.
Pilih menu "Status
NUPTK", pada halaman tersebut terdapat kolom kosong untuk kita isikan
NUPTK. Silahkan isikan NUPTK rekan-rekan sekalian, lalu klik Enter di keyboard.
3. Apabila setelah
rekan-rekan enter data tadi dan hasilnya tampil seperti halaman dibawah ini,
berarti NUPTK rekan sudah aktif. Dan sebaliknya bagi NUPTK yang belum aktif
pada saat pengisian NUPTK di kolom tadi, data akan kosong. Demikianlah cara memeriksa keaktifan NUPTK.
CARA
MENCETAK NUPTK YANG SUDAH TERBIT TERBARU
Untuk mencetak NUPTK sama
seperti kita mencetak halaman Info GTK, caranya kita tinggal klik pada halaman
NUPTK yang sudah aktif lalu tekan CTRL + P di keyboard. Untuk selengkapnya
silahkan ikuti informasi berikut ini.
1. Pada halaman NUPTK yang
sudah aktif, silahkan tekan CTRL + P pada keyboard.
2. Setelah CTRL + P di
keyboard, hasilnya seperti dibawah ini.
Lalu GTK bisa memilih atau
klik pada Tombol Change untuk memilih file tersebut di cetak atau dibuat dalam
bentuk .pdf. Hasilnya seperti gambar dibawah ini, apabila ingin mencetak
silahkan pilih printer yang anda gunakan, dan apabila untuk dalam format .pdf
silahkan klik Save as PDF.
STATUS
PEMBATALAN DAN PENGAJUAN KEMBALI NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan atau
ditunda penerbitan Nomor Unik PTK nya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. PTK yang bersangkutan
sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
b. PTK yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu NUPTK
c. PTK tidak mencantumkan
data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan
wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal
Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat
dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah satu di atas,
atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
baca juga 6 solusi mengatasi masalah NISN siswa ganda terbaru.
Demikianlah tentang 2 cara
pengajuan nuptk terbaru. semoga bermanfaat bagi anda semua.