Makalah Pengertian Hukum Secara Umum Dan Islam



Hukum secara Umum dan Hukum Menurut Islam






makalah pengertian hukum secara umum dan islam
Makalah Pengertian Hukum Secara Umum Dan Islam



Kata Pengantar



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang melimpah kan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Teori dan Aliran-Aliran Hukum.

Kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang sederhana ini dan kami berharap makalah ini dapat menambahkan pengetahuan tentang Pengertian Hukum Secara Islam Dan Umum. Makalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tak lepas dari sumber-sumber yang terkait dengan makalah ini. Kami pun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.

Semoga makalah sederhana ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya dan makalah yang kami buat dapat memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu agama bagi kita semua. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat untuk kedepannya.


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAPTAR PUSTAKA
htttps://suara1996.blogspot.co.id


BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang


Hukum merupakan sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum juga rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk manusia dalam menjalani roda kehidupan ini agar hal tersebut sesuai dengan peraturan manusiawi secara dasar.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan konsekuensi sanksi bagi yang melanggarnya. Berikut akan diterangkan secara detail mengenai Makalah Pengertian Hukum.


B.rumusan masalah


1. Apakah yang dimaksud dengan hukum baik secara umum dan secara islam?
2. Apakah tujuan dari hukum?
C. Tujuan


C. Adapun tujuan dari makalah ini ialah:



1. Untuk mengetauhi dan menganalisis tentang pengertian hukum itu sendiri baik secara umum maupun secara islam.



2. Untuk mengetauhi dan menganalisis dari tujuan hukum.
https://suara1996.blogspot.co.id


BAB II PEMBAHASAN




Makalah Pengertian Hukum





A. Pengertian Hukum




Hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.

Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu hukum (الحكم), hakim (الحاكم), mahkum fihi (محكوم فيه), dan mahkum ‘alaih (محكوم عليه). Secara bahasa hukum (الحكم) berarti man’u (المنع) yang berarti “mencegah”, hukum juga berarti qadla’ (القضاء) yang berarti “putusan”.[1]

Adapun secara istilah, pengertian hukum menurut ulama’ ushul yaitu:

الحكم هو خطاب الشارع المتعلق بافعال المكلفين , طلبا او تخييرا او وضعا.[2]

“Hukum adalah khitab syari’ (Allah) yang berhubungan dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan ataupun ketetapan.


Dapat disimpulkan bahwa hukum bermakna sebuah ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.[3]



B. Pengertian Hukum Menurut Ahli




1. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Wiryono Kusumo

Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

3. Aristoteles

Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

4. Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan berupa perintah ataupun larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.


C. Pengertian Hukum Dalam Islam




Hukum syara’ menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh ialah : Khithab Syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang – orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan. [4]


Hukum menurut bahasa, artinya : “ Menetapkan sesuatu atas sesuatu ” اثبات شئ على شئ sedang menurut istilah, ialah : “Khithab (titah) Allah, atau sabda Nabi Muhammad s.a.w.yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan suruhan , larangan atau membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebab, syarat atau memperbolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang (mâni’) bagi sesuatu hukum “.[5]


D. Tujuan Hukum


Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam Islam, hukum tentunya berasal dari Allah melalui Rasulullah dengan dua dasar sumber hukum umat Islam yaitu Al-Quran dan Hadis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dan perjalanan aktivitas manusia dengan melaksankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah swt.
https://suara1996.blogspot.co.id


BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan



Dengan adanya hukum, maka segala bentuk tindakan dan perbuatan manusia akan terlaksana dengan batasan-batasan atau ketentuan yang sudah ditetapkan, baik itu hukum Agama maupun hukum dalam sebuah negara. menjalankan hukum merupakan keharusan yang harus dipatuhi, sebab dengan melanggarnya, maka tentu saja akan dikenakan sanksi atas apa yang dilanggarnya tersebut.


B.saran



Bahwa saya makalah ini masih banyak kekerungan mohon untuk diperbaiki



DAFTAR PUSTAKA



Kartika Sari dkk, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : CV. Rajawali, 1988

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2002

Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999

Mukhtar Yahya dan Fathur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hu6kum Fiqh-Islam, Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1986.

Wahhab Khalaf, Abdul, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994

Syariuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.

Al Khudhari, Muhammad, Ushul Fiqih (terj: faiz muttaqien), Jakarta; Pustaka Amami, 2007

Harun, Nasrun, Ushul Fiqih 1, Ciputat; PT Logos Wacana Ilmu,1997

Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung; Pustaka Setia, 2010
Catatan yang ada nomornya merupakan catatan kaki
_______________________
[1] Nasrun, ushul fiqih 1, hal. 207
[2] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.100
[3] Ibrahim Lubis, Pengertian Hukum (Medan: Majannaii, 2012)
[4] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang:Dina Utama, 1994), hlm.142.
[5] Moh Rivai, Ushul Fiqih, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1993),
htttps://suara1996.blogspot.co.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel