51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli terkenal terbaru 2019
51 Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli terkenal terbaru 2019
51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli terkenal terbaru 2019 |
Dalam hal ini sebenarnya apa
itu hukum? yang dalam pengertian sederhana, hukum ialah kumpulan peraturan
hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan
bagaimana pengertian hukum menurut pendapat dan pandangan para ahli terkenal
yang ada di dunia.
Pengertian hukum itu dapat
diartikan secara umum maupun berdasarkan dari pendapat para ahli terkenal yang
ada di dunia yang telah mempelajari hukum secara terperinci dimana ilmunya dan
integritasnya tidak perlu di pertanyakkan lagi.
Hukum terdiri dari peraturan
yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang, hukum mengikat semua orang, oleh
karena itu hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum
memiliki arti penting. Sebenarnya apa dan bagaimana hukum itu??? Beberapa para
ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak
saja ulasan dibawah ini.
Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli
Adapun pengertian hukum
menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
1. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala
peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan
melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
2. Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang
berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar
kekuasaan yang ada pada masyarakat.
3. Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku
anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan.
4. Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan
yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5. Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan
penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak
mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
adat, kesusilaan dan kebiasaan.
6. Menurut Plato
Hukum merupakan segala
peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat
hakim dan masyarakat.
7. Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat
dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai
kemerdekaan.
8. Menurut Borst
Hukum merupakan semua
peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat
pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
9. Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan
yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk
berakal yang berkuasa atasnya.
10. Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia
dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam
menjalankan tugas.
11. Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai
subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
12. Menurut A.L Goodhart
Hukum merupakan semua
peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
13. Menurut Abdulkadir
Muhammad
Hukum merupakan semua
peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas
terhadap para pelanggar hukum.
14. Menurut Abdul Whab
Khalaf
Hukum merupakan tuntutan
Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan
sesuatu.
15. Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan
beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana
undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum
para pelanggar hukum.
16. Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan
dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.
17. Menurut Drs. E. Utrecht,
S.H
Hukum merupakan suatu
himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam
masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan
dari lembaga pemerintah.
18. Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat
aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati
oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar
maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
19. Menurut Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak
menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan
mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
20. Menurut Ridwan Halim
Hukum merupakan semua
peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan
diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di
masyarakat.
21. Menurut Soerso
Hukum merupakan himpunan
peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan
bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
22. Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan
segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
23. Menurut M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang
harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus
mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri
sendiri atau harta.
baca juga aspek kapsel perdata hukum e-commerce.
24. Menurut R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan
peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan
memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
25. Menurut Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat
peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang,
bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan
pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin
ketertiban dan keamanannya.
26. menurut Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi
aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat
memaksa.
27. Menurut J.T.C
Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum merupakan peraturan
yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat
yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan
diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
28. Menurut Prof Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat
asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan
menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi
belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam
realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal
“politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan
sanksi.
29. Menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan
kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan
bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan
proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat.
30. Menurut Dr. Soejono
Dirdjosisworo, S.H.
Menagatakan berabagai arti
hukum, meliputi hukum dalam arti:
a.
Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
b.
Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
c.
Sikap tindak.
d.
Sistem kaidah.
e.
Jalinan nilai “tujuan hukum”.
f. Tata hukum.
g.
Ilmu hukum.
h.
Disiplin hukum.
31. Menurut Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah
yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar
akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota
masyarakatnya.
32. Menurut Montesquieu
Hukum merupakan gejala
sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah
dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus
dibandingkan dengan hukum negara lain.
33. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua
peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib
masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk
mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
34. Menurut Soetandyo
Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak ada
konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga
konsep yaitu:
Hukum sebagai asas
moralitas.
Hukum sebagai kaidah positif
yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
Hukum sebagai institusi yang
riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
35. pengertian hukum menurut Baruch Spinoza
Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
36. Menurut Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar
norma tetapi juga institusi.
37. Menurut Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya
manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan
cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina
dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide
yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide
tentang keadilan.
38. Menurut Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan
sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai
serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum
ialah ketentuan.
39. Menurut Grotius
Hukum merupakan perbuatan
tentang moral yang menjamin keadilan.
40. Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.
41. Menurut Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang
berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari
legal story and jurisprudence dan living law.
42. Piere Dubois
Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
43. Puchta
Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
44. Huijbers
Hukum ditemukan sebagai gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan politik maupun privat.
45. Paul Scholten
Bahwa hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
46. Mac Iver
Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
47. Jhon Stuar Mill
Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
48. John Locke
hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
49. John Langshaw Austin
hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya mencakup kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum adalah perintah baik langsung atau tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
50. Henry Summer Maine
Hukum adalah produk adaptasi sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.
51. Benyamin Cardozo
Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
baca juga makalah pengengertian hukum secara umum dan islam.
Demikianlah pembahasan
mengenai 51 Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli Terkenal semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan
dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.