Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya



Dasar
Hukum


Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya



Dasar hukum telah sering
kita dengar sebagai istilah yang paling sering disebutkan dalam berbagai
perdebatan masalah hukum. Untuk itu, kami coba untuk menulis artikel mengenai
dasar hukum dan pengertiannya.

Dasar hukum adalah norma
hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik
orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.


Pengertian
Dasar Hukum



Dasar hukum adalah norma
hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum
baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat
berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi
landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih
baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan
peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya
disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans
peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga
tertentu.


Contoh
Bentuk Dasar Hukum
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya



Sebagai contoh dasar hukum
dalam pembentukan Surat keputusan merupakan sesuatu yang penting karena
menunjukkan darimana kewenangan seorang pejabat atau lembaga tertentu
mendapatkan legitimasi untuk membuat surat keputusan itu. Demikian halnya
dengan dasar hukum yang biasanya disebutkan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Dasar
hukum pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah merujuk
darimana perintah untuk membuat pengaturan tersebut diperoleh oleh suatu
peraturan daerah dan atau darimana sumber kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga tertentu untuk membuat produk perundang-undangan yang sebagaimana
dimaksud.

Setiap penyelenggaraan
tugas, fungsi dan wewenang oleh lembaga-lembaga negara harus memiliki dasar
hukumatau paling tidak tindakan atau penyelenggaraan tersebut tidak
bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


Perbedaan
Dasar Hukum dan Hukum Dasar
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya



Hukum dasar adalah ketentuan
yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Dasar
hukum dan hukum dasar merupakan sesuatu yang memiliki pengertian yang berbeda
satu sama lain.

Penentuan suatu dasar hukum
dapat dilakukan dengan mengambil ketentuan dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang isinya kurang lebih menyuratkan perintah atau larangan untuk
melakukan sesuatu tindakan hukum. Sementara yang dimaksud dengan hukum dasar
hanya ada satu peraturan, yang biasanya disebut sebagai konstitusi negara.

Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya

Hukum dasar negara Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Negara
kesatuan Republik Indonesia ini dibentuk. Materi yang dimuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 hanya bersifat umum saja dan tidak mengatur hal-hal
secara spesifik atau yang berlaku khusus. Berdasarkan ketentuan yang telah diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
itulah kemudian disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang
lebih terperinci lagi sampai pada pembentukan peraturan daerah yang secara
khusus mengatur hal-hal sesuai dengan keadaan dan kondisi di suatu daerah
kabupaten atau kota.

baca juga pengertian hukum menurut para ahli terkenal di dunia.

Dasar hukum merupakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat dimengerti
maksud dan tujuannya karena secara tegas menyebutkan ketentuan tersebut sebagai
pendukung sebuah tindakan hukum. Sedangkan hukum dasar memuat ketentuan
peraturan hukum berupa prinsip-prinsip hukum umum atau secara garis besarnya
saja, tidak terperinci dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam hukum dasar inilah kemudian
dibuat penjabaran yang menguraikan ketentuan tersebut secara lebih spesifik
dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hukum dasar
merupakan sesuatu yang mutlak menjadi dasar hukum bagi pembentukan suatu negara
sedangkan dasar hukum belum tentu merupakan hukum dasar bagi pembentukan suatu
negara.

Demikian uraian kami
mengenai dasar hukum, semoga artikel mengenai dasar hukum ini dapat bermanfaat
bagi anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel