12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli



12
Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli


12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli



Pengertian
Politik Hukum Menurut Para Ahli



Dibawah ini ada beberapa
definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :


1.
Satjipto Rahardjo



Politik Hukum adalah
aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang
hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.


2.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus



Politik Hukum adalah
kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk
menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan
tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.


3.
L. J. Van Apeldorn



Politik hukum sebagai
politik perundang – undangan .

Politik Hukum berarti
menetapkan tujuan dan isi peraturan
perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum
tertulis saja.


4.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto



Politik Hukum sebagai
kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.

5.
Moh. Mahfud MD.

12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum ( dikaitkan di
Indonesia ) adalah sebagai berikut :

a)Bahwa definisi atau
pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan
substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan
kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.

b)Pelaksanaan ketentuan
hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding
Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam
pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum,
menurutnya ilmu hukum terbagi atas :

a. Dogmatika Hukum

b. Sejarah Hukum

c. Perbandingan Hukum

d. Politik Hukum

e. IlmU Hukum Umum.

Sedangkan keseluruhan hal
diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :

Dogmatika Hukum

Memberikan penjelasan
mengenai isi ( in houd ) hukum , makna
ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam
suatu sistem hukum.

Sejarah Hukum

Mempelajari susunan hukum
yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum
sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh
pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .

Ilmu Perbandingan Hukum

Mengadkan perbandingan hukum
yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.

Politik Hukum

Politik Hukum bertugas untuk
meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada
agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.

Ilmu Hukum Umum

Tidak mempelajari suatu
tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri,
lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum
berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau
orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum. Berdasarkan atas
posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan
, maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “. Hukum yang berlaku sekarang ,
yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang
akan datang. Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum
adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah). Penggolongan lap Hukum yang
klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia
Belanda :

1. Hukum Tata Negara

2. Hukum Tata usaha

3. Hukum Perdata

4. Hukum Dagang

5. Hukum Pidana

6. Hukum Acara

Lapangan Hukum Baru :

1. Hukum Perburuhan

2. Hukum Agraria

3. Hukum Ekonoimi

4. Hukum Fiskal

Pembagian Hukum secara
tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :

Hukum Tata Negara

Hukum adminitrasi Negara

Hukum Perdata

Hukum Pidana

Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Pidana

Hukum Nasional tradisional
Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “,
sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK
HUKUM NASIONAL.

12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli


6.
Sunaryati Hartono



Dalam bukunya Politik Hukum
Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik hukum sebagai sebuah alat
(tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.


7.
Abdul Hakim Garuda Nusantara



mengemukakan politik hukum
nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy)
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu
pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda
Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai
wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum
dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis
terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang
berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi
lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh
para ahli sebelumnya.


8.
Soedarto



politik hukum adalah
kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk
mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan
politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik
sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.


9.
Teuku Mohammad Radjie
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli



mendefinisikan politik hukum
sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku
di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

baca juga 4 pengertian supremasi hukum.


10. Padmo Wahjono



politik hukum sebagai
kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan
dibentuk.


11.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari



politik hukum adalah
rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang
hukum.


12. Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri



politik hukum adalah
kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda
dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang mengatakan bahwa politik hukum itu
adalah kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi hukum
yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).

Menurut Bagir Manan, dalam
buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki
politik hukum yang dapat dan terdiri dari :

1. Politik Hukum yang
bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum
yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

2. Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia

Terdapat satu sistem hukum
yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum
yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi
hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem
Hukum nasional tersebut terdiri dari:

Hukum Islam ( yang
dimasukkan adalah asas – asasnya)

Hukum Adat ( yang dimasukkan
adalah asas – asasnya )

Hukum Barat (yang dimasukkan
adalah sistematikanya).

baca juga 10 pengertian perlindungan hukum.

Demikian artikel yang berisi
tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel
ini dapat bermanfaat bagi anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel