26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum
26
Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum |
Tujuan Hukum - Tahukah anda
apa tujuan hukum yang berlaku didunia dan indonesia? dan bagaimana pandangan
ahli mengenai tujuan hukum itu sendiri? apasajakah tujuan hukum tersebut apakah
menurut anda sudah memenuhi rasa keadilan.
Baiklah pada kesempatan saya
kali ini saya akan berbagi mengenai tujuan hukum yang ada di indonesia dan
dunia baik itu secara umum, teori yang ada dan pendapat para ahli.
Tujuan
hukum berdasarkan teori yang berlaku didunia
Dalam literatur, tujuan
hukum mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal juga dengan Teori
Keadilan, 2. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan
3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).
1. Teori keadilan (Teori
etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi
masyarakat).
Tujuan hukum dari Teori Etis
(Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah hukum, mendasarkan pada
etika, yakni hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil
dan tidak adil. Tujuan hukum menurut teori etis ini semata-mata mencapai
keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Didalam perjalan sejarah,
isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat
dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan. Kalau dikatakan bahwa
hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau
tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum
tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:
Dapat disebutkan hukum lalu
lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti
adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak
adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak
terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.
Sudah menjadi sifat
pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat
setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat
dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini
berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama.
Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin
ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum.
Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk
memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan
demikian, teori etis itu berat berat sebelah.
2. Teori kegunaan/
kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis), dikaji dari sudut pandang sosiologi
Tujuan hukum menurut Teori
Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) adalah untuk bertujuan
memberikan faedah atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karena
hukum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/
Utulities ini, hukum bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia
dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Menurut teori ini, hukum
ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak
banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori
ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian
yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain
adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.
3. Teori kepastian hukum
(Yuridis formal/Campuran), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif
Sedangkan tujuan hukum
menurut Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji dari sudut
pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak
diganggu haknya.
Tujuan pokok dan utama dari
hukum adalah ketertiban, kebutuhan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, disamping tercapainya
keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya
(Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan hukum adalah
kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi
dan ketenangan intern pribadi (Purnadi dan Soerjono Soekanto). Mirip dengan
pendapat Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan menurut subekti
bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran
dan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan
menyelenggarakan keadilan ketertiban.
Tujuan
Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
berikut ini adalah beberapa
tujuan hukum menurut pandangan para ahli hukum yang terkenal.
baca juga 6 unsur-unsur hukum yang ada di dunia dan indonesia.
4. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata
mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi
haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh
kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
5. Jeremy Bentham (Teori
Utilitis )
Hukum bertujuan untuk
mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
6. Geny (D.H.M. Meuvissen :
1994)
Hukum bertujuan untuk
mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
7. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa,
harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
8. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
9. Purnadi dan Soerjono
Soekanto
Tujuan hukum adalah
kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan
ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
10. Dr. Wirjono
Prodjodikoro, S.H.
Mengemukakan bahwa tujuan
hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib
dalam lingkungan masyarakat.
11. Prof. Mr. J Van Kan
Menurutnya Tujuan hukum
adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya
itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya adalah bertugas untuk menjamin
kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar
setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
12. Roscoe Pound
Hukum bertujuan untuk
merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of
social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk
mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam
hidup masyarakat.
13. Bellefroid
Menambah kesejahteraan umum
atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu
masyarakat.
14. Prof. Mr Dr. LJ.
Apeldoorn
Untuk mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara
manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan
hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap
pihak yg merugikan.
15. S.M. Amin (S. M. Amin:
1978)
Tujuannya yaitu mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
Tujuan
Hukum Secara Umum
Hukum memiliki tujuan yang
universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan
kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
16.Mendatangkan kemakmuran
masyarakat mempunyai tujuan17. Mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai18. Memberikan petunjuk bagi
orang-orang dalam pergaulan masyarakat19. Menjamin kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada semua orang20. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin21. Sebagai sarana penggerak
pembangunan22. Sebagai fungsi kritis23. Untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.24. Untuk menjaga
kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.25. Untuk mengatur tata
tertib masyarakat secara damai dan adil.26. Mampu menegakkan
keadilan dan ketertiban
Tujuan
hukum indonesia
Sedangkan tujuan hukum
menurut sistem hukum di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia
itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara republik indonesia."
baca juga 7 sifat hukum yang ada di dunia dan indonesia.
Itulah dia beberapa tujuan
hukum yang harus anda ketauhi dan anda pahami dalam belajar hukum di indonesia.