4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
4
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
Pengertian
Supremasi Secara Umum
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya |
Pengertian Supremasi Hukum
adalah usaha untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus
diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang memiliki kedudukan
dan perlakuan hukum yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini bisa termuat dalam
UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.
Supremasi hukum juga dikenal
dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man
but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh manusia ; bukanlah hukumnya
yang memerintah, karna hukum itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian
fasilitas atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan
melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak
sekehendak atau sewenang-wenang.
Supremasi hukum adalah bahwa
hukumlah yang berkuasa dalam arti kalau pemerintahan digerakkan berdasar pada
hukum dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta kalau tak ada
seseorangpun kebal pada hukum.
Kata “supremasi hukum
bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila
dikombinasi dapat menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s
supremacy”.
Suatu negara dapat dikatakan
sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum
yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya
Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat
disebut dengan negara hukum antara lain:
1. Adanya hukum yang
mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan
damai;
2. Adanya suatu badan yang
dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya badan yang
tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama
anggota masyarakat.
Lalu pertanyaanya sekarang
ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu
negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi
dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara hukum.
baca juga 7 sifat hukum yang ada di dunia dan indonesia.
Pengertian
Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini beberapa ahli
yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :
1. Hornby.A.S
supremasi hukum merupakan
artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi
bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan
memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto
menyatakan bahwa supremasi
hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi
tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan
menyatakan bahwa berdasarkan
pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan
hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai
komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
4. Charles Hermawan
Menegakkan serta meletakkan
hukum pada posisi paling tinggi tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam
rencana membuat perlindungan semua lapisan masyarakat.
Tujuan
Supremasi Hukum
Adapun beberapa tujuan
supremasi hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjadikan tanggung jawab
ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk
melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam
masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi
sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat
serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
b. Menempatkan kebebasan
individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin
kemerdekaan individu.
c. Memberi keadilan sosial.
Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan
kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap
“rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
d. Menjamin terjaga dan
terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
e. Melindungi kepentingan warga.
f. Menciptakan masyarakat
yang demokratis
g. Memberikan jaminan
terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Fungsi
Supremasi Hukum
Fungsi supremasi hukum tidak
lain adalah agar terwujudnya ketertiban dan keadilan social meliputi seluruh
aspek kehidupan, oleh karena itu hukum harus dijunjung tinggi oleh semua orang
agar kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat bisa dilaksanakan.
baca juga 26 tujuan hukum yang berlaku di indonesia.
Itulah dia beberapa hal
mengenai pengertian supremasi hukum menurut beberapa ahli dan secara umum
beserta fungsi dan tujuannya. Semoga dapat membantu anda dalam belajar.